kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marak Investasi Bodong, Kriminolog: Ada Masyarakat yang Serakah


Jumat, 11 Maret 2022 / 20:55 WIB
Marak Investasi Bodong, Kriminolog: Ada Masyarakat yang Serakah
ILUSTRASI. Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menempelkan stiker saat penyitaan salah satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Sikap seperti itu, kata Achmad, membuat cara berpikir masyarakat menjadi tumpul ketika melihat ada pihak-pihak yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu singkat.

Selain itu, dia menilai aksi kejahatan investasi bodong itu kerap muncul karena salah satunya negara tidak mewjudkan rasa aman di tengah masyarakat. "Ketika ada celah itu maka pelaku memanfaatkannya," ujar Achmad.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik memperkirakan jumlah kerugian para korban dalam kasus Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Polisi Dalami Afiliator Lain

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan Indra Kenz diduga melakukan penipuan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan diduga melakukan aksi penipuan melalui aplikasi Quotex.

Polisi kini tengah memburu sejumlah aset kedua tersangka mulai dari rumah, mobil mewah, hingga aksesoris pribadi yang diduga terkait dengan delik pencucian uang dari hasil aksi kejahatan itu. Selain itu, aliran dana ke orang lain dari kedua tersangka yang diduga hasil kejahatan juga ditelusuri penyidik.

Bahkan penyidik sudah memblokir seluruh rekening kedua tersangka. Penyidik kini berkejaran dengan waktu untuk menelusuri aset para tersangka supaya tidak sampai dipindahtangankan kepada orang lain sehingga bisa menyulitkan proses penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kriminolog Sebut Faktor Tamak Penyebab Masyarakat Terjebak Investasi Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×