kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Polisi Dalami Afiliator Lain


Rabu, 09 Maret 2022 / 18:30 WIB
Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Polisi Dalami Afiliator Lain
ILUSTRASI. Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus dugaan penipuan berkerok trading binary option Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak menampik bakal mendalami nama afiliator binary option lain dalam kasus Doni Salmanan.

"Sementara, tersangkanya masih yang bersangkutan, DS, dan tentu masih didalami (nama afiliator binary option lain)," kata Ahmad Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

Adapun Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3/2022).

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung memeriksa Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka binary option Quotex.

Bukan hanya itu, Doni Salmanan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.

"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucap Ahmad Ramadhan.

"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun. Di mana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.

Baca Juga: Orang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×