kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mantan sopir diperiksa KPK, ini komentar MS Kaban


Sabtu, 08 Februari 2014 / 08:58 WIB
Mantan sopir diperiksa KPK, ini komentar MS Kaban
ILUSTRASI. Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, menilai wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopirnya, Muhammad Yusuf. Menurut Kaban, sebagai lembaga penegak hukum, KPK berhak untuk memeriksa semua warga negara yang dianggap bisa memberi keterangan terkait suatu kasus.

"Yang penting jangan kalau diperiksa sebagai saksi jadi dianggap salah," kata Kaban di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (7/2/2014) malam.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Yusuf sebagai saksi hari ini atas kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo.

Menurut Kaban, selama ini banyak anggapan muncul di masyarakat, jika seseorang diperiksa sebagai saksi oleh KPK, maka dia pasti bersalah. Padahal, dengan memberikan keterangan, saksi justru bisa berpeluang untuk membuka titik terang mengenai penyelidikan kasus yang sedang ditangani.

"Jadi, tidak perlu takut kalau jadi saksi," lanjutnya.

Dia tetap bersikukuh tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus SKRT. Menurut MS Kaban, dia dipanggil sebagai saksi oleh KPK karena, ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan saat itu, dia menandatangani surat penunjukan untuk PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro.

"Wajar saya jadi saksi karena saat itu saya kan yang pegang penandatanganan. Itu wajar saja, yang penting saya tidak menerima gratifikasi dan enggak ada sangkut paut dengan uang perusahaan," kata Kaban.

Dia juga mengaku siap apabila dipanggil kembali oleh KPK pascatertangkapnya Anggoro dan pemeriksaan terhadap mantan sopirnya. "Saya sudah delapan kali dipanggil KPK jadi saksi. Harusnya mendapat MURI. Jadi siap-siap saja kalau diperiksa KPK lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam penyidikan kasus SKRT, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faishal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.

Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Adapun KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro tertangkap di China. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×