kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tak akan periksa Antasari terkait Anggoro


Selasa, 04 Februari 2014 / 22:42 WIB
KPK tak akan periksa Antasari terkait Anggoro
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) secara optimal termasuk sektor panas bumi. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mengaku siap diperiksa KPK terkait pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, di Singapura 2009. Namun, KPK tak akan melakukan pemeriksaan terhadap Antasari.

“Ini kan sudah selesai waktu yang dulu, kok diperiksa lagi buat apa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

KPK, kata Johan, tak ingin terlalu menanggapi pernyataan Antasari yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Menurut Johan, pertemuan Antasari dengan Anggoro juga bukan lah hal baru, meskipun Antasari mengaku memiliki bukti rekaman percakapan atas pertemuan tersebut.

“Itu kan bukan hal baru. Itu kan sudah diproses oleh pihak Mabes Polri,” kata Johan.

Sebelumnya, Antasari melalui keterangan yang disampaikan Boyamin mengatakan, pernah bertemu Anggoro pada Februari 2009. Saat itu, status Anggoro belum menjadi tersangka kasus SKRT. Anggoro baru ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2009.

Dalam pertemuan itu, Boyamin mengatakan, Antasari berencana untuk mengklarifikasi informasi terkait adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK. Sehingga, dalam pertemuan itu, Antasari telah menyiapkan rekaman sebagai alat bukti.

Antasari, lanjut Boyamin, menegaskan tidak menerima uang apapun dari Anggoro. Antasari juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Anggoro telah ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×