Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang kini ditahan karena kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, mengaku merekam pengakuan Anggoro Widjojo tentang dugaan aliran dana ke pimpinan KPK dan pejabat KPK saat pertemuan di Singapura pada Februari 2009.
Dengan tertangkapnya Anggoro saat ini, Antasari mendorong agar rekaman pengakuan Anggoro itu dibuka ke publik. Ia pun bersedia menjadi saksi jika pihak KPK pimpinan Abraham Samad saat ini membutuhkan keterangannya. Apalagi, saat ini salinan rekaman dalam laptop dinas Antasari masih berada di KPK.
"Pak Antasari sangat apresiasi atas tertangkapnya Anggoro dan mendorong rekaman itu dibuka sekaligus sangat siap apabila dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, melalui surat elektronik, Selasa (4/2/2014).
Pernyataan ini disampaikan setelah Boyamin mengkonfirmasi Antasari di Lapas Tangerang pada Senin (3/2/2014).
"Kesediaan Pak Antasari untuk menjadi saksi sebagai bentuk tindakan untuk membuka semua, termasuk pembuktian Pak Antasari tidak menerima uang atau materi apapun dari Anggoro. Pak Antasari menegaskan sekali lagi tidak menerima apa-apa dari Anggoro, dan jawaban ini sudah beberapa kali diungkapkan," papar Boyamin.
Diketahui, buronan kasus suap terkait proyek SKRT Kemenhut, Anggoro Widjojo, ditangkap di China pada Rabu, 29 Januari 2014. Pihak KPK pimpinan Abraham Samad telah menahan tersangka yang telah buron lima tahun itu di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, menyatakan kliennya itu pernah mengatakan adanya pertemuan dengan Antasari Azhar di Singapura pada awal 2009, sewaktu kliennya belum menjadi tersangka dan Antasari menjabat Ketua KPK.
Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku kepada Antasari, bahwa bahwa adiknya, Anggodo Widjojo, telah menyerahkan uang Rp 5,15 miliar ke Ary Muladi. Uang yang diserahkan pihak PT Masaro Radiokom itu dan ditujukan untuk pimpinan dan pejabat KPK itu diduga terkait penanganan kasus korupsi SKRT Kemenhut.
Namun, Thomson mengaku tidak mengetahui sampai atau tidaknya uang itu ke tangan pimpinan dan pejabat KPK pada saat itu.
Yang jelas, KPK telah memproses Ary Muladi dan Anggodo Widjojo. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Anggodo dengan 10 tahun penjara. Sementara, Ary Muladi divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anggodo dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menghalang-halangi penyidikan, melakukan pemufakatan jahat dan percobaan penyuapan. Sementara, Ary Muladi dinyatakan bersalah karena melalukan upaya penyuapan kepada pimpinan dan pejabat KPK. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News