Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mabes Polri bisa saja memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana selain yang ditangani KPK.
"Ya kalau terkait adanya dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, kan bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Sebelumnya, Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menyatakan, kliennya bertemu Anggoro di Singapura pada Februari 2009 untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.
Sehingga, Antasari telah menyiapkan rekaman sebagai alat bukti jika diperlukan. Selain itu, Antasari juga siap diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan.
Boy mengatakan, rekaman yang dimiliki Antasari dapat dijadikan bukti awal untuk menyelidiki sebuah perkara baru. Meski demikian, Polri perlu berkoordinasi dengan KPK, untuk mengetahui kasus apa saja yang saat ini ditangani KPK dan apa yang dapat ditangani Polri.
"Tentu perlu didalami terlebih dahulu dengan penyelidikan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjadi penyelidikan baru. Nanti kan kita perlu dalami terlebih dahulu hasil penyelidikannya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tak akan memeriksa Antasari terkait pertemuannya dengan Anggoro di Siangapura. KPK hanya menangani kasus dugaan korupsi SKRT pada Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro.
Anggoro telah ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News