Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap matan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, Selasa (29/10). Wafid akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (29/10).
Dalam kasus proyek Hambalang, KPK pertama kali menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Adapun Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Sedangkan Andi, baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk proyek tersebut. Namun, hingga kini keduanya masih dapat menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News