kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Basuki: Coba kalau korupsi digantung di Monas...


Senin, 28 Oktober 2013 / 13:27 WIB
Basuki: Coba kalau korupsi digantung di Monas...
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Senin (20/6/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, maraknya korupsi di berbagai lapisan jabatan terjadi karena peraturan dan hukum yang tidak ditegakkan. Jika ada tindakan tegas, menurutnya, maka korupsi tidak akan marak.

"Coba kalau ada yang ditindak, seperti hukuman gantung di Monas. Kalau itu jadi dilakukan, orang-orang takut pada korupsi. Ha-ha-ha," seloroh Basuki di Monas seusai mengikuti upacara Sumpah Pemuda, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ide hukum gantung di Monas itu pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, apabila ia terlibat kasus Hambalang.

Kendati demikian, Basuki tidak setuju apabila para koruptor itu diganjar hukuman mati. Menurutnya, hukuman paling benar adalah dengan menyita semua harta mereka.

Selain itu, harus ada law enforcement yang tegas. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat berani menegakkan law enforcement. Dengan itu, upaya dan potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan.

"Kalau di kampung saya, harus ada law enforcement-nya. Jadi, kenapa harus ada hukuman mati?" kata Basuki.

Untuk mencegah tindak penyalahgunaan anggaran di tubuh Pemprov DKI, Jokowi-Basuki menggandeng berbagai lembaga pengawas keuangan, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Indonesia Corruption Watch (ICW).

Adapun kerja sama Pemprov DKI dengan BPKP adalah menempatkan 50 pengawas dari BPKP di DKI. Dengan BPK, Pemprov DKI akan menerapkan sistem non-cash transaction (NCT). Melalui sistem tersebut, transaksi antara pihak Pemprov dan rekanan atau pihak ketiga tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi wajib bertransaksi dari bank ke bank. Hal ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang membelanjakan uang itu.

Pada 2014, Pemprov DKI juga akan menerapkan sistem e-budgeting. Begitu ada e-budgeting, kata dia, hanya Gubernur dan pihak otoritas tertentu yang memiliki password dan bisa mengubah anggaran. Apabila ada yang tidak setuju dengan sistem itu, maka pihak itulah yang merupakan "pemain anggaran".

Hingga saat ini, Basuki mengatakan bahwa DPRD DKI masih belum membahas sistem e-budgeting. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menjadi barometer provinsi zero corruption atau bebas korupsi. Lembaga-lembaga pengawas keuangan itu mengharapkan DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota lainnya. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×