kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tersangka Hambalang Deddy disidang awal November


Senin, 28 Oktober 2013 / 21:28 WIB
Tersangka Hambalang Deddy disidang awal November
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada awal November mendatang. Deddy dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

“Sidang mungkin tanggal 6 November,” kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Senin (28/10).

Lebih lanjut Rudy mengaku, dirinya pun telah menerima salinan surat dakwaan Deddy yang akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Rudy juga mengatakan kalau surat dakwaan Deddy setebal seratusan halaman. Sementara berkas perkaranya setinggi hampir satu meter. seperti diketahui, KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013 lalu.

Dalam kasus proyek Hambalang, Deddy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Hambalang. Deddy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Deddy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis (17/10) minggu lalu. Kemudian KPK juga menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×