kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nazar: Luar biasa! Olly Dondokambey kebal hukum


Jumat, 25 Oktober 2013 / 18:16 WIB
Nazar: Luar biasa! Olly Dondokambey kebal hukum


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seusai deperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa anggota DPR Olly Dondokambey sebagai orang yang kebal hukum.

Hal tersebut disebut Nazar lantaran Olly terlibat dalam perkara proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 463 miliar.

"Di proyek Hambalang itu ada anggota DPR yang menerima dana cukup banyak, tapi orang ini kebal hukum. Padahal, kalau dipikir barang buktinya lebih terbukti dari seorang Angie (Angelina Sondakh). Tapi sampai sekarang orang ini kebal hukum.  Namanya Olly Dondokambey. Luar biasa, kebal hukum dia," kata Nazaruddin kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Lebih lanjut, Nazaruddin menyebutkan, Wayan Koster, politisi PDI Perjuangan lainnya dan Angelina Sondakh terlibat dalam kasus tersebut. Namun demikian, Nazaruddin tidak menyebutan peran kedua orang tersebut. "Di mana terima uangnya, sudah dijelaskan secara detail, tapi proyek Hambalang ini yang terima puluhan miliar," tambah Nazaruddin.

Sekadar informasi, Nazaruddin hari ini baru saja selesai menjalani pemeriksaan terkait terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin diperiksa penyidik KPK selama tiga hari sejak Rabu (23/10). Selain itu, Nazaruddin juga mengaku bahwa dirinya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK pernah menyita dua set meja dan kursi makan dari rumah Olly di Minahasa. Kabar yang berembus, dua set meja dan kursi makan tersebut merupakan hasil pemberian dari mantan Kepala Divisi Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK pun akan mendalami penyitaan tersebut apakah tergolong sebagai gratifikasi atau suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×