Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memetakan perkara korupsi mana yang akan dikebut setelah kasus Jiwasraya rampung. Pada Maret 2020 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, salah satu kasus yang akan dikebut adalah perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
Benar saja, tak butuh waktu lama kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Danareksa Sekuritas. Mereka adalah mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.
Setelah menetapkan tersangka, Kejagung kemudian menahan empat tersangka pada Rabu lalu (3/6) yakni Marciano dan Erizal di rutan Cipanang cabang KPK, sementara Rennier dan Zakie di rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga: Eks Petinggi Danareksa Sekuritas Ditahan Kejaksaan Agung
Untuk kasus korupsi di PT Aditya Tirta Renata, ditetapkan Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus di Evio Sekuritas, sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani.
Lagi-lagi, Marciano dan Rennier terseret perkara ini yakni pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas ke Evio Sekuritas.
Kuasa Hukum Marciano dan Erizal, Panji Prasetyo kaget atas penahanan kliennya tersebut. Dan mempertanyakan bagaimana bisa kejaksaan bidik kasus Danareksa setelah Jiwasraya selesai.
“Kejaksaan bilang, setelah Jiwasraya kemudian Danareka. Ini kasus beda banget baik dari secara nilai dan peristiwa,” kata Panji kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Ia mempermasalahkan sikap kejaksaan kenapa baru menyelidiki kasus Danareksa sekarang. Padahal, kasus Danareksa mulai terkuak 2015 silam atau lebih dulu dari Jiwasraya.
“Peristiwanya sekitar tahun 2014 dan 2015. Saya tidak mengerti, kenapa disamakan dengan Jiwasraya. Masalah ini lain banget, hanya piutang atau transaksi biasa saja,” ungkapnya.
Bahkan tahun 2015 lalu, otoritas bursa efek juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) transaksi perdagangan Danareksa Sekuritas. Setelah disuspensi, Panji bilang transaksi Danareksa tidak dibuka lagi oleh otoritas.
“Saham disuspensi, enggak diangkat lagi. Terus kita mau eksekusi apa, masak kita yang salah,” kesalnya.
Tak cukup dengan menahan tersangka. Kejaksaan telah menyita aset milik Rennier. Namun ia belum bisa mengungkapkan aset apa saja yang disita karena masih mengurus penahanan kliennya.
Untuk saat ini, pihak berencana meminta penangguhan penahanan sehingga perlu berkonsultasi dulu dengan pihak keluarga serta jajaran direksi Danareksa Sekuritas periode saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, empat tersangka yang ditahan sempat menjalani pemeriksaan kemarin untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Direktorat Penuntut Jampidsus Kejagung.
“Hal ini untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan, “katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung di tahan di rutan selama 20 hari terhitung dari 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 sebagaimana surat perintah penahanan Nomor: Print-14,15,16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020.
Baca Juga: Mantan Dirut Danareksa ditahan, Pengacara: Arahnya penangguhan penahanan
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada dua debitur, yakni Aditya Tirta Renata dan Evio Sekuritas.
Kasus tersebut terkuak saat terjadi gagal bayar dari repurchase agreement (repo) atau gadai saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) tahun 2015 silam. Skandal SIAP kemudian menyibak penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas.
Tepatnya pada 3 Juni 2015, Aditya Tirta Renata menerima fasilitas pembiayaan repo dari Danareksa Sekuritas sejumlah Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun hingga 28 Mei 2016.
Atas pembiayaan repo tersebut, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan 433 juta saham SIAP dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham plus aset tanah seluas 5.555 meter persegi.
Apesnya, Aditya Tirta Renata mulai absen membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa Sekuritas sejak Oktober 2015. Meski Aditya Tirta Renata gagal bayar, Danareksa tidak mengeksekusi kuasa forced sell atas saham SIAP yang dijadikan jaminan.
Sementara kasus fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada Evio Sekuritas berlangsung pada sekitar 2014-2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News