Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya menahan Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano H Herman dan Direktur Operasional dan Teknologi PT Danareksa Sekuritas Erizal ke dalam rutan. Saat ini keduanya dititipkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panji Prasetyo Pengacara Marciano dan Erizal mengatakan, bahwa kliennya ditahan pada Rabu (3/6). "Pas maghrib ditahan ke KPK, untuk 20 hari kedepan," kata dia ke Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Baca Juga: Eks Petinggi Danareksa Sekuritas Ditahan Kejaksaan Agung
Dia mengatakan, bahwa dirinya akan meminta persetujuan kepada keluarga untuk melakukan penangguhan penahanan. "Arahnya penangguhan penahanan, kami kooperatif, tapi ini menunggu keluarga dulu,"ujar dia.
Sedangkan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Renir Abdur Rohman (RAR) dan Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP ditahan di rutan Kejaksaan Agung. Adapun Sujadi yang merupakan Direktur Danareksa juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi Sujadi tidak ditahan karena sakit.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 695 miliar.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Pengacara Bentjok dan Heru sudah hadir, sidang belum dimulai
Kasus ini bermula saat ada laporan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga adanya penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya dengan memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada sejumlah debitur dengan agunan saham. Namun pembiayaan yang digelontorkan antara tahun 2013-2015 tersebut macet alias tidak bisa dibayar oleh para debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News