Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Dirgantara Indonesia (PTDI) sebut permintaan helikopter terus meningkat
Firli menuturkan, pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra atau agen.
Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya. "Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra atau agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.
Adapun Irzal disebut menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.
PT DI pun menandatangani kontrak kerja sama dengan enam perusahaan mitra atau agen, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera," kata Firli.
Menurut Firli, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS," kata Firli.
Firli menambahkan, setelah keenam perusahaan mitra atau agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.
Baca Juga: PTDI kirim sembilan helikopter Bell Textron ke TNI AD pertengahan tahun 2020
Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News