Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Dirgantara Indonesia (PTDI) sebut permintaan helikopter terus meningkat
Firli menuturkan, pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra atau agen.
Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya. "Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra atau agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.