Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menyatakan, enam manajer investasi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/1), bisa jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kemungkinan selalu ada, saya tidak bisa tergesa-gesa menentukan siapa tersangkanya karena prosesnya panjang dan kami takut keliru," kata Adi selepas rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1).
Baca Juga: Kejaksaan Agung akan mendalami keterlibatan Erry Firmansyah dalam kasus Jiwasraya
Lebih lanjut, Adi bilang, untuk menentukan tersangka harus melalui kajian, analisis yang tajam sesuai fakta hukum yang didapat Kejagung.
Seperti diketahui, kemarin, Kejagung telah memeriksa enam manajer investasi. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.
Selanjutnya, Direktur MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi enam saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan. "Semua hadir," katanya, kemarin.
Baca Juga: Kejagung geledah 15 tempat untuk kumpulkan alat bukti kasus Jiwasraya
Hari mengatakan, keenam pihak dari kalangan manajer investasi semuanya berstatus sebagai saksi. "Penyidik telah mendalami alat bukti keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi dari enam orang saksi," katanya.
Adapun kasus Jiwasraya ini diduga ada pembelian saham, dan reksadana. Hari bilang penyidik Kejagung tengah menelusuri bagian pembelian saham dengan jumlah 55.000 transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.
"Dari pembedahan 55.000 transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan," jelas Hari.
Baca Juga: Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya
Soal kemungkinan naik status keenam saksi ini menjadi tersangka, Hari mengatakan terbuka kemungkinan. Yang pasti, penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada unsur pidana. "Para saksi ini masih berpotensi menjadi tersangka," kata Hari.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Ternyata, Kementerian BUMN temukan keterkaitan kasus Jiwasraya dan Asabri, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News