kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,31   16,96   1.85%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya


Kamis, 16 Januari 2020 / 12:01 WIB
Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada hari ini, Kamis (16/1), Kejagung menjadwalkan memanggil tujuh orang saksi terkait kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono Hidayat menyatakan terdapat empat orang saksi dari perusahaan manager investasi dan tiga orang dari manajemen Jiwasraya.

Baca Juga: Masuk daftar 50 orang terkaya Indonesia, Benny Tjokro terseret skandal BUMN

“Mereka adalah Fahyudi Djaniatmadja sebagai Direktur PT Millenium Capital Managemem, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad sebagai Direktur PT Jasa Capital Asset Management, juga Guntur Surya Putra sebagai Direktur PT Pinnecle Investment. Selain itu, Dwinanto Amboro selaku Direktur PT. Treasure Fund Investama,” ujar Hari melalui pesan singkat, Kamis (16/1).

Sedangkan dari manajemen Jiwasraya adalah Candra Triana sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya. Juga Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Seksi Transaksi pada Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya. Selain itu, ada Dicky Kurniawan selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Jiwasraya .

“Jadi jumlah panggilan tujuh orang, namun jumlah yang hadir empat orang yakni Guntur Surya Putra, Dwinanto Amboro, Candra Triana, dan Dicky Kurniawan,” jelas Hari.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga: Ternyata, Kementerian BUMN temukan keterkaitan kasus Jiwasraya dan Asabri, apa saja?

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi ntuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45). Sedangkan sebanyak 95%-nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.


Lalu penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×