kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.304   31,00   0,19%
  • IDX 6.799   11,19   0,16%
  • KOMPAS100 1.005   -3,96   -0,39%
  • LQ45 776   -4,89   -0,63%
  • ISSI 212   1,41   0,67%
  • IDX30 402   -2,70   -0,67%
  • IDXHIDIV20 485   -2,61   -0,53%
  • IDX80 113   -0,64   -0,56%
  • IDXV30 119   -0,49   -0,41%
  • IDXQ30 132   -0,37   -0,28%

MAKI Layangkan Surat ke DJP, Minta Dokumen Pengadaan Coretax


Rabu, 19 Februari 2025 / 19:59 WIB
MAKI Layangkan Surat ke DJP, Minta Dokumen Pengadaan Coretax
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan dokumen terkait proses pengadaan Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan dokumen terkait proses pengadaan Coretax.

Permohonan ini diajukan dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJP.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bernomor 77/MAKI-LPI/II/2025, MAKI meminta sejumlah dokumen yang dianggap krusial untuk mengawasi jalannya pengadaan proyek tersebut.

Baca Juga: Ikatan Wajib Pajak Indonesia Surati Prabowo Imbas Permasalahan Megaproyek Coretax

Adapun dokumen yang diminta antara lain sebagai berikut:

1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta rincian perhitungannya.

2. Berita acara pemberian penjelasan prakualifikasi & tender tahap II.

3. Daftar peserta tender yang telah mendaftar serta memenuhi syarat administrasi dan teknis.

4. Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi dan tender tahap II, termasuk poin-poin kriteria evaluasi yang digunakan.

5. Informasi mengenai mekanisme dan proses sanggahan terhadap hasil tender yang telah diumumkan.

6. Salinan kontrak final antara pemenang tender dan instansi terkait.

Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. 

"Kami berharap DJP dapat memberikan dokumen yang dimaksud dalam waktu yang wajar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan sistem perpajakan yang sangat strategis ini," tulis Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam surat yang diterima KONTAN tersebut, Rabu (19/2).

Baca Juga: Implementasi Coretax Masih Belum Sempurna, Luhut Minta Prabowo Lakukan Audit

Di sisi lain, Boyamin juga menyayangkan sikap Dirjen Pajak selama ini yang selalu bungkam terkait permasalahan Coretax.

"Yang sangat lebih menjengkelkan adalah sikap diamnya, bungkamnya Dirjen Pajak. Tidak pernah menjelaskan apa-apa," katanya.

Oleh karena itu, ia mendukung Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan audit terhadap proyek Coretax.

"Jadi harus diproses hukum dan diaudit itu sudah pasti. Duit Rp 1,3 triliun dibuat main-main kan sudah sangat keterlaluan," imbuh Boyamin.

Selanjutnya: Aset Kelolaan Bank Kustodian Rp 115 Triliiun, BSI Raih Best Islamic Custody Bank​

Menarik Dibaca: Jelang Ramadan, Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×