kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Implementasi Coretax Masih Belum Sempurna, Luhut Minta Prabowo Lakukan Audit


Rabu, 19 Februari 2025 / 12:36 WIB
Implementasi Coretax Masih Belum Sempurna, Luhut Minta Prabowo Lakukan Audit
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Coretax System yang digadang-gadang akan memudahkan administrasi perpajakan Indonesia justru menuai protes dan keluhan dari Wajib Pajak sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025.

Bahkan, akhirnya pemerintah kembali menerapkan sistem pajak lama, agar tidak mengganggu penerimaan pajak, karena Coretax masih dalam proses penyempurnaan.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku heran, proses pembuatan Coretax yang sudah berlangsung selama 10 tahun, namun belum juga rampung, dan menuai protes banyak wajib pajak.

Baca Juga: Penerimaan Merosot, Defisit Anggaran Meleset

“Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Coretax sudah 10 tahun nggak jadi-jadi. Ada apa ini?, ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden audit saja Pak,” tutur Luhut dalam agenda The Economic Insight 2025, Rabu (19/2).

Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk melihat langsung kelebihan dan kekurangan implementasi Coretax. Sebab, sudah sekian lama dikerjakan, namun akhirnya sementara waktu Ditjen Pajak kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, proses audit perlu dilakukan agar rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat, dan tidak stagnan di level 10% dari produk domestik bruto (PDB).

“Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya,” jelasnya.

Ia berharap dengan sistem perpajakan yang baru ini, serta berjalan dengan baik, maka rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat menjadi Rp 1.500 triliun dalam lima tahun kedepan.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan, bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

Baca Juga: Rapat DPD Bersama Sri Mulyani Digelar Secara Tertutup

Selanjutnya: Aksi ‘Indonesia Gelap’, Luhut: Banyak Anak Muda Bangga Jadi Orang Indonesia

Menarik Dibaca: Hati-hati Klaim Saldo Dana Kaget! Ini Cara Cari Uang Aman di Instagram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×