kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Implementasi Coretax Masih Belum Sempurna, Luhut Minta Prabowo Lakukan Audit


Rabu, 19 Februari 2025 / 12:36 WIB
Implementasi Coretax Masih Belum Sempurna, Luhut Minta Prabowo Lakukan Audit
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi?perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Coretax System yang digadang-gadang akan memudahkan administrasi perpajakan Indonesia justru menuai protes dan keluhan dari Wajib Pajak sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025.

Bahkan, akhirnya pemerintah kembali menerapkan sistem pajak lama, agar tidak mengganggu penerimaan pajak, karena Coretax masih dalam proses penyempurnaan.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku heran, proses pembuatan Coretax yang sudah berlangsung selama 10 tahun, namun belum juga rampung, dan menuai protes banyak wajib pajak.

Baca Juga: Penerimaan Merosot, Defisit Anggaran Meleset

“Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Coretax sudah 10 tahun nggak jadi-jadi. Ada apa ini?, ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden audit saja Pak,” tutur Luhut dalam agenda The Economic Insight 2025, Rabu (19/2).

Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk melihat langsung kelebihan dan kekurangan implementasi Coretax. Sebab, sudah sekian lama dikerjakan, namun akhirnya sementara waktu Ditjen Pajak kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, proses audit perlu dilakukan agar rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat, dan tidak stagnan di level 10% dari produk domestik bruto (PDB).

“Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya,” jelasnya.

Ia berharap dengan sistem perpajakan yang baru ini, serta berjalan dengan baik, maka rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat menjadi Rp 1.500 triliun dalam lima tahun kedepan.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan, bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

Baca Juga: Rapat DPD Bersama Sri Mulyani Digelar Secara Tertutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×