kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mahfud MD: Per 15 Maret 2021, utang obligor BLBI mencapai Rp 110,45 triliun


Kamis, 15 April 2021 / 14:58 WIB
Mahfud MD: Per 15 Maret 2021, utang obligor BLBI mencapai Rp 110,45 triliun
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, total aset hak tagih dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 110 triliun.

Hal ini disampaikanya setelah pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) Satgas penanganan hak tagih di kantornya, Kamis (15/4).

“Hitungan terakhir per hari ini sebesar Rp 110.454.809.645.467 rupiah (Rp 110,45 triliun),” ujar Mahfud dalam live streaming Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (15/4).

Mahfud mengatakan, terdapat enam macam bentuk tagihan. Diantaranya dalam bentuk kredit sekitar Rp 101 triliun, dalam bentuk properti sekitar Rp 8 triliun dan dalam bentuk lainnya seperti saham. Ia menyebut, terdapat 12 problem terkait penanganan hak tagih tersebut.

Yang terang, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah upaya dalam penanganan hak tagih tersebut.

“Tentu diharapkan kepada mereka yang punya utang, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Ekonom Indef: Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI perlu diberi tenggat waktu

Seperti diketahui, upaya penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebabkan berakhirnya perkara pidana kasus tersebut. Keputusan Mahkamah Agung menjadi dasar pemerintah untuk menyelesaikan perkara perdata dari kasus BLBI. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak ada perkara pidana dalam kasus BLBI.

Keputusan tersebut pun dipertegas dengan menolak peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

"Bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Disebutkan, dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Satgas tersebut bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×