Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, kegentingan di tubuh MK yang melatarbelakangi alasan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang MK sudah tidak relevan lagi.
"Susah untuk menjadikan alasan keadaan genting itu untuk mengeluarkan Perppu. Sebab, sudah tidak ada yang baru, juga tidak ada tindakan yang mengubah situasi sekarang yang lahir dari Perppu, karena sifatnya jangka panjang semua," kata Mahfud di Gedung DPR (23/10).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, seharusnya untuk menyelesaikan 'kegentingan' di MK, tidak perlu melalui Perppu, cukup diserahkan ke DPR.
"Kalau sekarang itu seperti Undang-Undang biasa, isinya bukan Perppu. Kalau UU biasa biar DPR saja yang menilai," imbuhnya.
Meskipun demikian, Mahfud tidak mengambil sikap reaktif terhadap keputusan dikeluarkannya Perppu oleh presiden.
"Dalam isinya saya setuju, ada Majelis Kehormatan, lembaga independen untuk merekrut itu bagus, tapi sebenarnya itu bukan materi Perppu, tapi ya terserah saja, karena MK punya pertimbangan sendiri," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (17/10) menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Dalam Perppu tersebut ada tiga substansi pokok, yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News