kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pulihkan kepercayaan kepada MK butuh tujuh tahun


Sabtu, 19 Oktober 2013 / 16:17 WIB
Pulihkan kepercayaan kepada MK butuh tujuh tahun
ILUSTRASI. Waspadai Omicron BA.4 dan BA.5


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola, menilai, penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar bakal memicu menurunnya kepercayaan masyarakat kepada MK.

"Itu sangat disayangkan, kita prihatin karena lembaga di atas MK itu tidak ada lagi lembaga, hanya Tuhan. Sehingga kalau sembilan orang (hakim konstitusi) itu cemar sangat memprihatinkan," ujar Thamrin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (18/10).

Thamrin mengatakan, bukan hal mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK, meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) telah ditandatangani.

Bahkan, dia memprediksi kepercayaan masyarakat akan tinggi tujuh tahun lagi. "Perppu itu satu langkah. Langkah berikutnya adalah memang orang seperti di Perppu itu dimana ada Komisi Yudisial terlibat, ada panel ahli, politisi harus berhenti tujuh tahun (sebelum menjadi hakim konstitusi). Kalau semua itu berjalan dan terbukti benar sudah kembali harkat," katanya.

Thamrin sendiri mengaku, sudah membaca dan percaya isi Perppu MK sudah bagus. Menurut dia, isinya sangat bertanggung jawab. Dia pun meminta DPR tidak meributkan soal Perppu itu karena mengalami beberapa pengubahan dalam pasal-pasalnya.

Sebelumnya, Perppu yang diteken Presiden SBY di Istana Negara Yogyakarta memuat tiga hal utama, yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×