kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

MK Setengah Hati Melawan Perppu


Jumat, 18 Oktober 2013 / 23:03 WIB
MK Setengah Hati Melawan Perppu
ILUSTRASI. Gokana Flash Sale berlaku 6-19 Juni 2022


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hendak melawan namun tak cukup daya. Itulah nampaknya yang ditunjukkan mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa persnya hari ini jelas mengatakan akan tetap ngotot membentuk dewan etik sebagai pengawasan hakim konstitusi. Namun, MK ternyata 'disalib' Perppu yang ditandatangani Presiden SBY di Istana Yogyakarta tadi malam.

Menurut Hamdan, pembentukan majelis pengawasan permanan dalam Perppu tumpang tindih dengan dewan etik yang rencannya akan dirampungkan pekan depan.

"Itulah yang akan kami bicarakan dengan presiden, tapi khusus dewan etik itu konsep yang secara internal yang sudah disiapkan," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Jakarta, (18/10).

Walau demikian, Hamdan mengatakan akan tetap tunduk jika nantinya DPR menyetujui dan mensahkan Perppu tersebut dan menjadi undang-undang.

"Kita lihat nanti. Bisa ditolak bisa diterima. Kami sudah berjalan, tanggung berhenti. Minggu depan selesai. Nanti ada timnya. Ini yang akan diatur dalam peraturan MK. Kalau undang-undang dengan peraturan MK dalam hierakri perundang-undangan, undang-undang yang berlaku," kata Hamdan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×