kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hanura: Perppu MK bisa ditolak DPR


Sabtu, 19 Oktober 2013 / 15:33 WIB
Hanura: Perppu MK bisa ditolak DPR
ILUSTRASI. Warren Buffett, CEO Berkshire Hathaway, sangat bearish terhadap bitcoin selama bertahun-tahun. REUTERS/Rick Wilking


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi Hanura DPR Sarifuddin Sudding meyakini akan ada penolakan DPR terhadap Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 hari lalu.

Rencananya, DPR akan membahas Perppu tersebut pada November mendatang. Menurut Sudding, hampir semua perwakilan fraksi di DPR telah mengungkapkan kepada media pandangannya mengenai Perppu tersebut.

Sepengetahuan Suding, hampir semua fraksi di DPR menyampaikan penolakan. “Kalau DPR berpikiran obektif, dan melihat substansi yang diatur di dalamnya, tanpa ada kepentingan, ini besar dilakukan penolakan. Saya kira kawan di fraksi sudah sampaikan sikap, hampir semua berikan penolakan,” ujar Sudding di Jakarta, Sabtu (19/10).

Dia berpendapat, Perppu soal MK yang diterbitkan Pemerintah sebagian poinnya berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar. Poin yang dianggapnya berpotensi melanggar UUD adalah yang berkaitan dengan tambahan syarat calon hakim konstitusi, proses rekrutmen hakim konstitusi, dan pengawasan MK.

Dalam pengawasan hakim konstitusi misalnya, Sudding menilai bahwa Perppu tersebut telah memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk ikut mengawasi MK. Padahal, menurutnya, pelibatan KY dalam mengawasi MK sudah pernah di-judicial review dan diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD.

“Sudah pernah diajukan judicial review terhadap KY dalam konteks pengawasan di MK dan keduanya dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD. Artinya putusan MK itu bersifat final dan mengikat, ketika tafsir putusan MK dinyatakan bertentangan kemudian dituangkan kembali dalam Perppu, maka itu juga bertentangan dengan UUD. Karena putusan MK itu tafsir atas UUD 1945,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, lebih tepat jika pemerintah mengajukan revisi UU MK ketimbang mengeluarkan Perppu. Pasalnya, menurut Sudding, Perppu pada intinya berdasarkan subjektivitas Presiden yang dianggapnya antidemokrasi. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×