CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Maaf, Tidak Ada Insentif Pajak Khusus untuk Infrastruktur


Jumat, 17 Oktober 2008 / 17:43 WIB
ILUSTRASI. Grab Holdings inc. (Grab), mengumumkan rencananya untuk menjadi perusahaan terbuka di Amerika Serikat bekerja sama dengan Altimeter Growth Corp. (Nasdaq: AGC),


Reporter: Martina Prianti

JAKARTA. Anda pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi, khususnya pembangunan infrastruktur dan berharap mendapatkan insentif fiskal khusus dari pemerintah, ada baiknya mengurungkan niat.

Pasalnya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi Sektor Industri Tertentu dan Daerah Tertentu. "Peraturan itu jangan disebar-sebar, dimasukkan dalam satu PP saja. Kalau tidak, nanti akan kesulitan mengorganisirnya. Tinggal sektornya nanti yang dikaji ulang," ucap Darmin, Jumat (17/10).
 
Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur Bambang Susantono mengatakan bahwa pemerintah sendiri menyadari, kalau ingin mendongkrak investasi di bidang infrastruktur, sebenarnya yang dibutuhkan adalah adanya pembenahan di bidang pertanahan.
 
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembenahan juga terhadap kerangka regulasi dan skema penjaminannya, yang dilakukan melalui institusi guarantee fund dan infrastructur fund.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×