kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PP Struktur Sosial Harus Berlaku Surut


Senin, 06 Oktober 2008 / 19:30 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, kabar melegakan sempat ditiupkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk wajib pajak (WP) yang suka beramal sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh). Hanya saja, kabar ini rupanya masih jauh api dari panggang. Pasalnya, hingga saat ini Ditjen Pajak belum juga menggandeng Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) dalam menggodok RPP tentang struktur sosial.

Direktur Perancangan Perundang-Undangan Depkumham Suharyono mengatakan, "Mungkin sebentar lagi karena kami sudah siap membahasnya supaya ada kejelasan karena menurut banyak kalangan itu terkait dengan RPP tanggung jawab sosial alias corporate sosial responsibility (CSR). Kami sendiri saat ini masih mematangkan konsep CSR."

Sementara itu Pengamat Pajak Hendra Wijayana bilang, RPP struktur sosial bakal bersinggungan secara langsung dengan rencana pemerintah menerbitkan RPP tentang CSR. "Karena UU PPh harus diefektifkan tahun depan, maka, bila pemerintah telat menerbitkannya maka kebijakan itu harus berlaku surut. Kalau itu terjadi tentu merugikan wajib pajak," jelas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×