Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meniupkan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) yang rajin beramal, atau biasa disebut filantropi. Pasalnya, saat ini, Ditjen Pajak tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bertajuk infrastruktur sosial. Di dalam RPP ini Ditjen Pajak mengatur soal filantropi. Rencananya, Ditjen Pajak akan menjadikan dana yang dipakai untuk beramal soleh itu sebagai pengurang nilai pendapatan kena pajak (PKP).
Agar ide ini tidak menjadi blunder yang dapat mengurangi penerimaan negara, ditjen pajak siap menerima masukan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution berharap masyarakat ikut terlibat dalam menentukan kegiatan filantropi apa saja yang pantas mendapat insentif pajak ini.
"RPP itu akan berlaku awal 2009. Ditjen Pajak akan mengajak Departemen Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara untuk secepatnya menerbitkan RPP ini," kata Darmin, di kantornya, Kamis (18/9).
RPP juga menyebutkan kegiatan filantropi harus disalurkan oleh instansi milik pemerintah. Semacam Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh Departemen Agama. Jika ingin mendapatkan keringanan pajak dari kegiatan filantropi, WP harus mengantongi surat keterangan dari badan pembagi dana sosial milik pemerintah tersebut. Seperti misalnya Departemen Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Departemen Pariwisata dan Kebudayaan.
Todung Mulia Lubis, yang saat itu tengah bersama Darmin, langsung memberi masukan. Pengacara kondang ini mengusulkan kegiatan pendampingan hukum gratis sebagai kegiatan filantropi.
Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan rencana ini telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru. "Semakin cepat RPP tentang filantropi terbit tentu semakin baik," kata Melchias kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News