Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kini sudah tidak ada alasan lagi bagi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Agung menolak permohonan fatwa yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.
Mahkamah Agung beralasan permohonan fatwa tidak boleh atas nama perorangan. Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, permohonan harus diajukan oleh sebuah lembaga. "Kami tidak bisa memprosesnya apalagi terhadap perkara yang sedang berproses," kata Djoko, Senin (1/10).
Djoko sebelum menolak diperiksa KPK. Dia beralasan ingin meminta fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu tentang mengenai siapa yang berhak memeriksa dirinya, apakah KPK atau polisi dalam kasus tersebut.
KPK dan polisi memang sedang mengusut dugaan korupsi tersebut. Namun, Djoko tidak menolak diperiksa oleh polisi. Bahkan dia sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, polisi belum menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Hanya KPK yang sudah menetapkan mantan Gubernur Akademi Polisi ini sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Wakil Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo,dan dua orang lainnya dari pihak Swasta, yaitu Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News