Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. KPK dinilai ragu karena tidak juga menangkap tersangka Djoko Susilo.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Andi Hamzah di Jakarta, Jumat (28/9). "Tangkap saja. Mengapa harus dipanggil beberapa kali," kata Andi.
Menurut Andi, aparat kepolisian sudah menangkap dan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas itu. "Mengapa KPK tidak menangkap dan menahan," katanya.
Andi menilai KPK ragu menangkap Djoko Susilo. Sebagai tersangka, KPK tidak perlu memanggil Djoko Susilo sampai tiga kali. "Kalau pemanggilan sebagai saksi, bisa tiga kali. Kalau tersangka, bisa langsung tangkap," katanya. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News