kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pakar hukum: Harusnya KPK tangkap Djoko Susilo


Jumat, 28 September 2012 / 13:46 WIB
Pakar hukum: Harusnya KPK tangkap Djoko Susilo
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Selasa 3 Agustus 2021, intip sebelum tukar valas. KONTAN/Baihaki/7/1/2014


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. KPK dinilai ragu karena tidak juga menangkap tersangka Djoko Susilo.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Andi Hamzah di Jakarta, Jumat (28/9). "Tangkap saja. Mengapa harus dipanggil beberapa kali," kata Andi.

Menurut Andi, aparat kepolisian sudah menangkap dan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas itu. "Mengapa KPK tidak menangkap dan menahan," katanya.

Andi menilai KPK ragu menangkap Djoko Susilo. Sebagai tersangka, KPK tidak perlu memanggil Djoko Susilo sampai tiga kali. "Kalau pemanggilan sebagai saksi, bisa tiga kali. Kalau tersangka, bisa langsung tangkap," katanya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×