Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku siap memberikan keterangan dan penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal surat penetapan pemenang tender simulator ujian SIM.
"Kami siap memberikan penjelasan kalau KPK memanggil," katanya, Minggu (30/9). Timur menegaskan, bahwa surat yang ia teken itu sifatnya administratif. "Tender lelang pengadaan jasa dan barang di atas Rp50 miliar harus ada tanda tangan kuasa pengguna anggaran," jelasnya.
Sebelumnya, KPK akan mengkaji informasi soal surat Kapolri yang isinya menetapkan pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat tahun anggaran 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, informasi yang sudah dimuat sejumlah media itu akan diperdalam dan dijadikan dasar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
Sejumlah media memberitakan isi surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/193/IV/ 2011. Berdasarkan salinan surat itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyetujui penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 142 miliar.
Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Saat ditanya kemungkinan KPK memeriksa Kapolri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Bambang mengatakan belum ada keputusan dari penyidik untuk itu.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM itu, KPK menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka bersama dua pihak swasta. Kedua jenderal Polri itu adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo; dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Adapun pihak swasta merupakan rekanan proyek, yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Diduga, ada kerugian negara Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam proyek ini. PT CMMA diduga membeli barang dari PT ITI sekitar Rp 90 miliar, sementara nilai proyek yang dimenangkan perusahaan milik Budi tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.
Terkait surat Kapolri itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, surat penetapan pemenang lelang yang diteken Kapolri itu tidak berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek simulator SIM. Surat tersebut, katanya, bukan surat penunjukan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News