kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Alasan Djoko Susilo tidak masuk akal


Jumat, 28 September 2012 / 20:25 WIB
KPK: Alasan Djoko Susilo tidak masuk akal
ILUSTRASI. Proses menghilangkan kutu kasur membutuhkan waktu dan kesabaran, namun hasil yang didapatkan sepadan. KONTAN/Yuthi Fatimah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Juru bicara KPK Johan Budi SP menilai alasan Djoko tersebut tidak masuk akal.

Sebab, Johan menyatakan, Djoko tidak menyampaikan alasan yang sama ketika diperiksa oleh Kepolisian. "Ini aneh. Kenapa hendak diperiksa KPK dia malah mengajukan keberatan itu," kata Johan, Jumat (28/9).

KPK sejatinya memerika Djoko, Jumat (28/9). Namun, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini tidak hadir. Dia hanya mengirimkan dua orang pengacarannya. Alasan ketidakhadiran itu karena mantan Gubernur Akademi Polisi ini hendak meminta fatwa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. Dia ingin menanyakan apakah KPK berhak memeriksa dirinya atau tidak karena pada saat yang sama Mabes Polri juga menangani perkara yang sama.

Djoko sendiri telah menjalani pemeriksaan tiga kali di Mabes Polri. Pemeriksaan pertama pada 24 Agustus lalu. Kemudian pemeriksaan selanjutnya pada 27 Agustus dan 28 Agustus. Djoko diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.

Kendati kasusnya sama, polisi belum menetapkan Djoko sebagai tersangka. Sebaliknya, KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 198 miliar itu. KPK juga menetapkan Wakil Korps Lalu Lintas Didik Purnomo dan dua perusahaan rekanan yakni Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×