kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA laporkan ke Presiden Jokowi berhasil memutus perkara terbanyak sepanjang sejarah


Rabu, 26 Februari 2020 / 15:36 WIB
MA laporkan ke Presiden Jokowi berhasil memutus perkara terbanyak sepanjang sejarah
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali (tengah) didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kiri) dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi (kanan) membacakan Laporan Tahunan 2016 dalam sidang pleno di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2). H


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.058 perkara. Jumlah tersebut merupakan jumlah perkara terbanyak yang telah diputus dalam sejarah MA.

"Produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara merupakan jumlah terbanyak yang diputus dalam sejarah MA," ujar Ketua MA Hatta Ali kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Di tengah banyaknya profesi bidang hukum, Jokowi dorong profesi hakim

Selain itu, kata Hatta, rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2019 mencapai 98,93%. Jumlah tersebut juga menjadi jumlah terbesar sepanjang sejarah MA. Termasuk penerapan sistem kamar yang telah mempercepat proses penyelesaian perkara di MA sehingga menjadikan jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA.

"Hal ini tergambar dalam kerja keras semua komponen terkait penyelesaian perkara hingga jumlah sisa tunggakan perkara di MA terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara," kata dia.

Hatta mengatakan, pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem kamar juga mendorong peningkatan waktu memutus perkara di bawah tiga bulan. Setidaknya terdapat 19.373 perkara atau 96,58% dari seluruh perkara yang diputus tahun 2019.

Baca Juga: Jokowi apresiasi kerja MA tuntaskan perkara

Rekor tersebut, dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, karena 2019 terdapat tiga Hakim Agung yang Purnabhakti dan dua Hakim Agung yang meninggal dunia.

"Sistem kamar terus diperkuat melalui berbagai studi yang antara lain dilakukan dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi hadiri sidang laporan tahunan Mahkamah Agung

Dalam rangka mengurangi arus perkara, MA juga telah mengeluarkan SK KMA Nomor 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung SK tersebut diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air.

Tak hanya dihadiri Presiden, penyampaian laporan MA tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta beberapa pejabat lainnya. (Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lapor ke Presiden, MA Sebut Berhasil Memutus Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×