Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Rekor tersebut, dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, karena 2019 terdapat tiga Hakim Agung yang Purnabhakti dan dua Hakim Agung yang meninggal dunia.
"Sistem kamar terus diperkuat melalui berbagai studi yang antara lain dilakukan dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi hadiri sidang laporan tahunan Mahkamah Agung
Dalam rangka mengurangi arus perkara, MA juga telah mengeluarkan SK KMA Nomor 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung SK tersebut diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air.
Tak hanya dihadiri Presiden, penyampaian laporan MA tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta beberapa pejabat lainnya. (Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lapor ke Presiden, MA Sebut Berhasil Memutus Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News