Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara.
Pada tahun 2019 MA hanya menyisakan 217 perkara yang belum diputuskan. Angka tersebut dari total 20.275 perkara yang ada di tahun 2019.
Baca Juga: Jokowi pastikan belum akan lakukan reshuffle kabinet
"Ini adalah jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," ujar Jokowi saat menghadiri sidang pleno MA, Rabu (26/2).
Kecepatan tersebut didukung oleh adanya layanan peradilan elektronik (e-court). Layanan tersebut penting untuk mendorong layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.
Hal itu akan mendorong akses masyarakat untuk memperoleh keadilan. Pasalnya sebelumnya tidak mudah bagi masyarakat untuk mengakses lembaga peradilan.
Baca Juga: Presiden Jokowi hadiri sidang laporan tahunan Mahkamah Agung
"Semua warga negara terutama dari keluarga kurang beruntung harus semakin berani memperjuangkan keadilan," terang Jokowi.
Oleh karena itu ke depan layanan peradilan harus terus berkembang dalam melayani perkara di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Jokowi menegaskan masyarakat harus memperoleh keputusan yang adil di tengah kepentingan pihak yang berperkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News