kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MA laporkan ke Presiden Jokowi berhasil memutus perkara terbanyak sepanjang sejarah


Rabu, 26 Februari 2020 / 15:36 WIB
MA laporkan ke Presiden Jokowi berhasil memutus perkara terbanyak sepanjang sejarah
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali (tengah) didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kiri) dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi (kanan) membacakan Laporan Tahunan 2016 dalam sidang pleno di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2). H


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.058 perkara. Jumlah tersebut merupakan jumlah perkara terbanyak yang telah diputus dalam sejarah MA.

"Produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara merupakan jumlah terbanyak yang diputus dalam sejarah MA," ujar Ketua MA Hatta Ali kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Di tengah banyaknya profesi bidang hukum, Jokowi dorong profesi hakim

Selain itu, kata Hatta, rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2019 mencapai 98,93%. Jumlah tersebut juga menjadi jumlah terbesar sepanjang sejarah MA. Termasuk penerapan sistem kamar yang telah mempercepat proses penyelesaian perkara di MA sehingga menjadikan jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA.

"Hal ini tergambar dalam kerja keras semua komponen terkait penyelesaian perkara hingga jumlah sisa tunggakan perkara di MA terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara," kata dia.

Hatta mengatakan, pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem kamar juga mendorong peningkatan waktu memutus perkara di bawah tiga bulan. Setidaknya terdapat 19.373 perkara atau 96,58% dari seluruh perkara yang diputus tahun 2019.

Baca Juga: Jokowi apresiasi kerja MA tuntaskan perkara



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×