kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021 Soal Sewa Slot Multipleksing yang Digugat Lombok TV


Kamis, 04 Agustus 2022 / 22:57 WIB
MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021 Soal Sewa Slot Multipleksing yang Digugat Lombok TV
ILUSTRASI. Palu sidang. MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021 Soal Sewa Slot Multipleksing yang Digugat Lombok Tv.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang diajukan PT Lombok Nuansa Televisi.

Kuasa hukum PT Lombok TV, Gede Aditya Pratama mengatakan, bahwa juru bicara MA, melalui kanal pemberitaan menerangkan bahwa majelis hakim agung MA telah mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Lombok Nuansa Televisi sebagaimana terdaftar dalam perkara no.40 p/hum/2022.

"Dalam putusannya Mahkamah Agung RI telah membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 karena bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja," ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Dengan demikian, Aditya melanjutkan pada pokoknya, Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Oleh karenanya, dapat dinyatakan bahwa LPP, LPS, dan/atau LPK tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Baca Juga: Lombok TV Ajukan Uji Materi Terhadap PP 46/2021 ke Mahkamah Agung

"Kami berharap Pemerintah RI terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung RI ini sebagai perwujudan Indonesia selaku negara hukum dan berharap agar pemerintah juga tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan peraturan baru yang materi muatannya sama dengan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 40 P/HUM/2022 ini,"tambahnya.

Aditya juga menghimbau Pemerintah RI terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait Multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya.

Baca Juga: Jejak Kampanye Biden Untuk Menaikkan Pajak Atas Perusahaan dan Orang Kaya, Hidup Lagi

"Kami juga berharap dengan telah dikabulkannya permohonan uji materiil yang kami ajukan ini oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 40 P/HUM/2022, ke depannya penyelenggaraan Multipleksing apabila sudah diatur melalui undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," imbuhnya.

Sebelumnya PT Lombok TV pada Kamis (28/4/2022) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×