kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA berhentikan hakim Bengkulu tersangka KPK


Rabu, 25 Mei 2016 / 18:39 WIB
MA berhentikan hakim Bengkulu tersangka KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara tiga perangkat pengadilan Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba (JP), dan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton (TN), panitera pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin (BAB).

"Terkait kejadian itu, MA akan mengambil tindakan tegas yaitu memberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/5).

Suhadi mengaku masih banyaknya tindakan suap yang dilakukan di wilayah lembaga peradilan dipengaruhi mental individu yang kurang baik. Padahal, pembinaan hakim itu terus menerus dilakukan, baik pembinaan bersifat profesi maupun pembinaan non-profesi.

"Terkait profesinya hakim itu sekarang banyak diadakan pelatihan pembinaan di diklat. Demikian di diklat itu juga ada ESQ yang menyangkut bimbang rohani," katanya.

Sekadar mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba (JP) sebagai tersangka, pasca operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK di Bengkulu pada Senin (23/5).

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin serta mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni. Terakhir yakni mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner. Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp 500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp 650 juta.

Uang tersebut ditujukan. agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×