Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit M Yunus Bengkulu.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB); mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni; serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.
"Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (24/5).
Sekedar mengingatkan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan penyidik KPK pada Senin (23/5) di Bengkulu. Dalam penangkapan tersebut penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 150 juta, yang diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Safrei. Rencananya, putusan sidang bakal dibacakan pada hari ini.
Yuyuk menjelaskan uang suap tersebut diberikan oleh Edi serta Safrei kepada Janner Purba dan Toton dan ini merupakan pemberian kedua. Sebelumnya, Edi telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Janner pada 16 Mei 2016. Saat ini belum diketahui total komitmen suap tersebut.
Lainnya, penyidik menangkap kelima orang tersebut ditempat berbeda. Janes ditangkap dirumahnya setelah didapati melakukan transaksi dengan Safrei disekitaran Pengadilan Kepahyangan. Selanjutanya, penyidik Dibantu Polda Bengkulu menangkap empat lainnya.
Pagi tadi kelimanya telah dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, mereka diterbangkan dari Bengkulu sekitar pukul 09.00 wib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News