kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,10   12,79   1.41%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kronologi OTT hakim tipikor di Bengkulu


Selasa, 24 Mei 2016 / 20:30 WIB
Kronologi OTT hakim tipikor di Bengkulu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT melibatkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (24/5).

Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor.

Penangkapan pada Senin (23/5) tersebut, bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiyang.

Seusai penyerahan, Janner kemudian pulang ke rumah dinas Ketua PN Kepahiang.

Pada pukul 15.30, Tim KPK kemudian bergerak ke rumah Janner untuk melakukan penangkapan. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang Rp 150 juta yang baru diberikan Syafri.

Kemudian, sekitar pukul 16.00, tim KPK mengamankan Syafri di Jalan Kepahiyang, Bengkulu.

Tim KPK dengan bantuan anggota Polda Bengkulu, secara berturut-turut kemudian menangkap mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45.

Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Badaruddin diduga terlibat suap dengan mengatur administrasi perkara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.

Perkara yang dimaksud, yakni kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.

Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.

"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Kelima orang yang ditangkap diberangkatkan dari Bengkulu menuju Jakarta, pada Selasa pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×