Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah kebijakan terkait politik hukum nasional.
Hal ini merespons peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) kemarin.
Luhut mewacanakan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, perlu ada kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif.
"Saya sedang mencoba untuk meminta kepada DPR merevisi undang-undang itu (UU No. 15 Tahun 2003) sehingga kami bisa melakukan tindakan preventif. Jadi kalau sudah patut diduga pihak berwajib memiliki kewenangan untuk menahan. Selama ini hal seperti itu belum ada," ujar Luhut, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/1).
Ia mengatakan, penyempurnaan undang-undang terorisme harus sesegera mungkin dilaksanakan.
"Karena kalau sudah terjadi seperti peristiwa kemarin, kita seperti petugas pemadam kebakaran. Saya tidak mau itu," kata dia. (Krinstian Edianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News