kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Luhut usulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal, apa saja?


Kamis, 08 Juli 2021 / 11:50 WIB
Luhut usulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal, apa saja?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal yang diatur dalam revisi peraturan PPKM darurat.

Kesebelas bidang itu pun nantinya akan masuk ke dalam aturan operasional sektor esensial, non-esensial, dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Pertama, bidang kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Dedy dikutip dari tayangan YouTube Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).

Ketiga, bidang energi. Keempat, bidang logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah berupaya tingkatkan pendapatan per kapita agar RI naik kelas

Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan. Keenam, bidang petrokimia. Ketujuh, semen dan bahan bangunan.

Kedelapan, objek vital nasional. Kesembilan, proyek strategis nasional. Kesepuluh, proyek konstruski. Kesebelas, utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.

"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia. 

Sementara itu, operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 20 persen.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×