kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Luhut usulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal, apa saja?


Kamis, 08 Juli 2021 / 11:50 WIB
Luhut usulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal, apa saja?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Dedy mengungkapkan, pada Rabu (7/7/2021), Menko Marives telah mengadakan rapat koordinasi pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

Langkah ini dilakukan untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. "Hal ini dilakukan sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai ketentuan WHO dan WFH," ujar dia. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Bulog siapkan 200.000 ton beras untuk bansos

Adapun dalam aturan PPKM darurat sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office atau bekerja dari kantor. Namun, pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal yang dimaksud dalam peraturan PPKM sebelumnya antaranya konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), logistik, transportasi, semen, proyek strategis nasional (PSN), objek vital nasional, dan energi.

Kemudian, energi, petrokimia, industri makanan dan minuman, keamanan, penanganan bencana, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi Aturan PPKM Darurat, Luhut Usulkan 11 Kelompok Sektor Kritikal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×