Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal yang diatur dalam revisi peraturan PPKM darurat.
Kesebelas bidang itu pun nantinya akan masuk ke dalam aturan operasional sektor esensial, non-esensial, dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Pertama, bidang kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Dedy dikutip dari tayangan YouTube Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).
Ketiga, bidang energi. Keempat, bidang logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah berupaya tingkatkan pendapatan per kapita agar RI naik kelas
Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan. Keenam, bidang petrokimia. Ketujuh, semen dan bahan bangunan.
Kedelapan, objek vital nasional. Kesembilan, proyek strategis nasional. Kesepuluh, proyek konstruski. Kesebelas, utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.
"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.
"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara itu, operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 20 persen.