Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan drone. Melalui payung hukum ini nantinya diharapkan penggunaan drone bisa secara maksimal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum ada regulasi yang mengatur penggunaan drone di Indonesia.
Sedangkan drone sendiri sudah acap digunakan baik untuk amatir maupun profesional. “Soal drone tadi (bahas) masalah regulasinya ya, dari Kemenhub lagi diselesaikan,” katanya Rabu (19/9).
Luhut menjelaskan, aturan mengenai pesawat nirawak nantinya di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Namun Luhut belum mau angkat bicara soal kapan regulasi ini akan selesai. Sebab banyak teknis yang harus diatur dan dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.
Regulasi mengenai penggunaan drone ini menurut Luhut berguna untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia terutama bidang kesehatan.
Teknologi ini dipercaya akan mempermudah penyaluran obat-obat, darah dan keperluan medis lainnya.
“Kita belum ada aturan mengenai drone ini padahal drone untuk membantu mendorong obat-obat yang sangat diperlukan. Misalnya bayi yang lahir perlu darah. Kita ingin memperbaiki intinya bantuan kesehatan untuk rakyat terpencil,” tambah Luhut.
Luhut juga menceritakan bahwa kedatangan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dengan kisah sukses penggunaan drone di Rwanda menginspirasi apakah drone tersebut bisa dipergunakan di Indonesi?
“Nah Kita mau lihat bisa nggak dipergunakan di daerah terpencil di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu akan dilakukan pilot project di beberapa daerah yang minim air traffic, seperti di daerah Banten Selatan dan Jawa Barat Selatan.
“Mereka lihat daerah seperti Banten, di pantai selatan bisa menjadi pilot project, terus di Madura, Papua” ungkap Luhut
Dari Kemko Kemaritiman berharap penggunaan ini bisa menjangkau hingga radius 40 km. Sementara, untuk regulasi penggunaan drone amatir sejauh ini masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak boleh digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.
Kemudian sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
San juga sebuah sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada controlled airspace dan Uncontrolled airspace yang melebihi ketinggian 150 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News