kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Luhut Bocorkan Skema Family Office: Pajak 0% di Awal, Bayar saat Investasi Jalan!


Kamis, 16 Oktober 2025 / 16:58 WIB
Luhut Bocorkan Skema Family Office: Pajak 0% di Awal, Bayar saat Investasi Jalan!
ILUSTRASI. Luhut Binsar Pandjaitan meyakini pembentukan Family Office dapat menjadi magnet baru untuk menarik investasi asing ke Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini pembentukan Family Office dapat menjadi magnet baru untuk menarik investasi asing ke Indonesia.

Skema ini, menurutnya, akan membuka peluang besar bagi penempatan dana dari individu dan lembaga global tanpa harus membebani APBN.

"Itu sebabnya saya usulin, buatlah Family office. Family Office itu nggak ada urusan dengan APBN," ujar Luhut dalam acara diskusi ekonomi bertajuk satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Rencana Bangun Family Office, Luhut Tegaskan Tak Pakai APBN

Luhut menjelaskan, konsep family office bertujuan untuk memfasilitasi penempatan dana investor besar, baik lokal maupun asing, di Indonesia. 

Dengan skema ini, investor akan mendapatkan insentif zero tax (0%) pada tahap awal, dan baru dikenakan pajak setelah dana mereka benar-benar diinvestasikan ke berbagai proyek di dalam negeri.

"Urusannya bagaimana supaya orang-orang kita atau asing itu taruh duitnya di Indonesia, nanti dengan zero tax, dan kemudian nanti setelah di dalam dia baru kena tax, karena dia diinvestasi di banyak proyek di Indonesia," jelasnya.

Menurut Luhut, model tersebut sudah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Singapura, Hong Kong, dan Abu Dhabi. 

Banyak investor asing, kata dia, sebenarnya ingin menempatkan dananya di Indonesia karena peluang proyeknya besar, asalkan ada kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Baca Juga: Family Office Kembali Dibahas, Pengamat: Regulasi dan Daya Tarik Investasi Jadi Kunci

Untuk itu, Luhut menilai, Indonesia perlu menyiapkan sistem hukum yang kredibel dan dapat dipercaya. 

Salah satu yang tengah dikaji adalah kemungkinan penerapan prinsip common law agar lebih sesuai dengan standar global yang diharapkan investor internasional.

"Tapi kita harus membuat kepastian. Mereka minta common law," katanya.

Selanjutnya: Ucapan Perpisahan Kluivert: Kecewa Tak Lolos Piala Dunia, Tetap Bangga dengan Garuda

Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Makanan dan Minuman untuk Meredakan Gejala Flu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×