kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Family Office Kembali Dibahas, Pengamat: Regulasi dan Daya Tarik Investasi Jadi Kunci


Selasa, 14 Oktober 2025 / 19:58 WIB
Family Office Kembali Dibahas, Pengamat: Regulasi dan Daya Tarik Investasi Jadi Kunci
ILUSTRASI. Wacana pembentukan family office di Indonesia kembali mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan rencana untuk mengembangkan konsep tersebut.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana pembentukan family office di Indonesia kembali mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan rencana untuk mengembangkan konsep tersebut.

Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, sejumlah pihak menilai kehadiran regulasi pendukung menjadi hal penting agar inisiatif ini dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Mengenal Family Office, Proyek yang Ditolak Menkeu Purbaya untuk Didanai APBN

Wacana pembentukan family office sejatinya telah diusulkan Luhut sejak 2024. Namun, isu ini kembali ramai setelah Bloomberg melaporkan bahwa DEN tengah menyusun rancangan awal proyek Pusat Keuangan di Bali.

Pengamat pasar modal Martin Aditya menjelaskan, family office merupakan entitas profesional yang mengelola kekayaan individu beraset besar atau high-net-worth individuals (HNWI) dan ultra-high-net-worth individuals (UHNWI).

Di kawasan Asia Tenggara, model ini paling banyak dijumpai di Singapura.

Menurut Martin, wacana pembentukan family office di dalam negeri merupakan langkah positif, selama disertai dengan regulasi yang kuat dan kemudahan investasi.

Baca Juga: Soal Pendirian Family Office, Airlangga: Belum Ada Tindaklanjut

“Ini rencana bagus asalkan regulasinya kuat dan ada kemudahan investasi di sini. Tapi yang tidak kalah penting, pemerintah juga perlu menyiapkan daya tarik agar family office yang datang tidak hanya dari domestik,” ujar Martin kepada Kontan.co.id, Selasa (14/10/2025).

Salah satu daya tarik yang bisa ditawarkan pemerintah, lanjut Martin, adalah insentif pajak dan kemudahan berinvestasi lintas sektor.

Namun, kebijakan tersebut perlu disusun secara terkoordinasi agar tidak tumpang tindih antar kementerian dan lembaga.

“Koordinasi lintas kementerian sangat penting agar arah kebijakan tidak misleading, karena isu ini menyentuh banyak aspek,” tambahnya.

Martin menilai, jika ekosistemnya terbentuk dengan baik, keberadaan family office berpotensi menghadirkan aliran dana masuk (inflow) dari luar negeri.

Hal ini dapat memperkuat pasar keuangan domestik sekaligus mendorong investasi yang lebih produktif.

Baca Juga: Luhut Ungkap Family Office Bakal Dibentuk Tahun 2025, Tapi Tunggu Keputusan Prabowo

“Bagi negara, ini bisa membawa inflow yang memperkuat pasar keuangan kita, terutama di pasar modal. Dampaknya bisa positif untuk percepatan investasi domestik,” jelasnya.

Ia menambahkan, prospek Indonesia cukup menjanjikan bagi investor asing, termasuk mereka yang telah terbiasa berinvestasi melalui family office di negara lain.

Pasalnya, pasar keuangan Indonesia relatif kompetitif dibandingkan negara-negara emerging market lainnya.

Namun demikian, Martin menegaskan, kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif menjadi kunci utama agar Indonesia mampu menyaingi posisi Singapura sebagai pusat family office di kawasan.

“Kalau ingin menarik minat seperti Singapura, ya harus dimulai dari regulasi yang jelas dan kemudahan investasi. Itu faktor yang paling menentukan,” pungkas Martin.

Selanjutnya: Pemerintah Didesak Benahi Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

Menarik Dibaca: Sentimen Positif Pasar Kripto di Tengah Tekanan Penambahan Tarif Impor AS ke China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×