kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

LPEM FEB UI: Aset Kripto Sumbang PDB 0,32% di 2024, Tantangan Ada di Platform Ilegal


Rabu, 15 Oktober 2025 / 19:56 WIB
LPEM FEB UI: Aset Kripto Sumbang PDB 0,32% di 2024, Tantangan Ada di Platform Ilegal
ILUSTRASI. Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap bahwa perdagangan aset kripto memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Tanah Air


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap bahwa perdagangan aset kripto memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Tanah Air.

Namun, perkembangannya masih dibayangi tantangan maraknya aktivitas di platform ilegal.

Studi yang diterbitkan pada September 2025 tersebut memaparkan, perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sebesar Rp 70,04 triliun atau sekitar 0,32% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2024. Tak hanya itu, perdagangan kripto menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada tahun 2024.

Baca Juga: Larang Praktik Insider Trading, Jepang Akan Perketat Pengawasan Kripto

Peneliti LPEM FEB UI Prani Sastiono menjelaskan, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan tumbuh apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.

“Dampak terhadap perputaran ekonomi yang nyata akan muncul apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif,” ujar Prani dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, hasil survei terhadap 1.227 responden dalam studi menunjukkan, sebanyak 82% responden menyatakan membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Adapun sekitar 20% pengguna bertransaksi di platform legal dan ilegal secara bersamaan, dan sekitar 5% menggunakan platform yang tidak berizin.

Studi ini juga menunjukkan, sebagian masyarakat masih memilih platform ilegal karena dinilai lebih mudah diakses, menawarkan variasi aset yang lebih beragam, serta memiliki beban pajak yang lebih ringan dibandingkan platform berizin.

Baca Juga: Pasar Kripto Mulai Pulih, Cermati Sentimen Pendorongnya

Maka, untuk mendorong peralihan ke ekosistem yang legal dan sehat, LPEM FEB UI menyarankan perlunya insentif dan kebijakan yang lebih menarik, seperti memperluas pilihan aset kripto berizin melalui pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset riil domestik. Di samping itu, juga meninjau ulang kebijakan pajak agar lebih kompetitif dibandingkan platform luar negeri.

Dari hasil temuan, LPEM FEB UI pun merekomendasikan lima langkah kebijakan utama untuk mendorong ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan, di antaranya:

1. Memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antar-otoritas.

2. Meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna.

3. Mempercepat diversifikasi produk seperti tokenisasi proyek domestik dan stablecoin beragunan jelas.

4. Meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal.

5. Memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik.

Selanjutnya: Shin Tae-yong Bantah Rumor Kembali Latih Timnas Indonesia Usai Dipecat Ulsan HD

Menarik Dibaca: Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (16/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×