kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Aset Kripto Telah Berkontribusi 0,32% ke PDB Nasional


Jumat, 10 Oktober 2025 / 23:11 WIB
Aset Kripto Telah Berkontribusi 0,32% ke PDB Nasional
ILUSTRASI. CFX Crypto Conference 2025 di Bali (21/8/2025).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Nilai transaksinya sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, melonjak lebih dari 335% dibanding tahun sebelumnya. Indonesia kini berada di posisi ketiga dunia dalam tingkat adopsi kripto, dengan 16,5 juta akun pengguna dan nilai transaksi Rp276,54 triliun hingga Juli 2025.

Namun, perkembangan itu masih dibayangi maraknya platform ilegal dan proses transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bertajuk Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia menemukan bahwa aset kripto berpotensi memperluas inklusi keuangan dengan membuka akses investasi digital berdenominasi kecil. 

Dari 1.227 responden yang disurvei dalam riset tersebut, sebanyak 82% membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Sementara 20% menggunakan kombinasi platform legal dan ilegal, dan 5% hanya di platform ilegal.

Baca Juga: Jumlah Investor Meningkat, Prospek Kripto Masih Menarik

LPEM FEB UI telah melakukan seminasi hasil riset tersebut pada 8 Oktober 2025. Forum tersebut menghadirkan regulator, akademisi, dan pelaku industri untuk membahas potensi, tantangan, serta arah kebijakan sektor aset kripto di Tanah Air.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal berisiko membuat kebijakan pajak tidak optimal, karena pengguna bisa bermigrasi ke platform ilegal,” ujar Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, dalam keterangannya, Jumat (10/10).

Analisis LPEM menunjukkan, perdagangan aset kripto di platform legal pada 2024 berkontribusi Rp70,04 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau 0,32%, menciptakan 333 ribu lapangan kerja, serta menyumbang pajak Rp 620 miliar.

Sebaliknya, aktivitas di platform ilegal diperkirakan 1,67–2,66 kali lebih besar dibanding platform legal, yang berpotensi menimbulkan kehilangan pajak hingga Rp1–1,7 triliun.

Jika seluruh transaksi ilegal beralih ke platform legal, kontribusi industri kripto bisa meningkat menjadi Rp189,46–Rp260,36 triliun atau 0,86%–1,18% PDB dan membuka hingga 1,22 juta lapangan kerja.

Baca Juga: Transaksi Kripto Menurun pada September, Ada Apa?

OJK menyambut baik hasil riset tersebut. “Kajian ini memperkuat posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi. Temuan akademis menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan inovatif dan bertanggung jawab,” ujar Tommy Elvani Siregar dari OJK.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani menilai bahwa hasil studi tersebut menjadi bukti valid atas kontribusi nyata ekosistem kripto legal terhadap perekonomian nasional. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat literasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya bertransaksi di platform legal. Selain itu, CFX juga tengah mengembangkan produk derivatif, tokenisasi aset dunia nyata, serta pemanfaatan kripto sebagai agunan pinjaman.

Dalam sesi panel, Stella Lukman dari AFTECH menekankan pentingnya daya saing global mengingat sifat kripto yang borderless. Sementara Timon Pieter dari DJP Kemenkeu menyoroti pentingnya kebijakan pajak yang tidak menimbulkan distorsi, termasuk penerapan tarif lebih tinggi untuk transaksi di offshore exchange sebagai disinsentif bagi pengguna platform ilegal.

LPEM FEB UI menegaskan, penguatan ekosistem kripto membutuhkan kolaborasi multipihak melalui penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset, kebijakan pajak kompetitif, serta peningkatan literasi investasi digital.

Upaya bersama tersebut dinilai menjadi kunci agar industri kripto dapat berkembang sebagai pilar penting ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Selanjutnya: Filipina Diguncang Dua Gempa Besar dalam Sehari, 7 Orang Meninggal Dunia

Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun di Provinsi Mana Saja? Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (11/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×