kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.313   0,00   0,00%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

LKPP usul revisi beleid percepat pengadaan


Kamis, 27 Agustus 2015 / 11:48 WIB
LKPP usul revisi beleid percepat pengadaan


Reporter: Agus Triyono, Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengidentifikasi 32 persoalan yang menjadi bilang keladi lambannya proses pengadaan.

Solusinya, lembaga itu merekomendasikan enam beleid yang mesti revisi sebagai upaya perbaikan.

Ketua LKPP Agus Prabowo mengatakan, ekosistem pengadaan khususnya regulasi terkait penganggaran mesti diperbaiki dan diharmonisasi karena selama ini menjadi pengganjal penyerapan anggaran pemerintah.

"Belanja barang/jasa melalui sistem pengadaan tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dan sinergi dengan sistem lainnya," ujar dia, Rabu (26/8).

LKPP telah mengirim rekomendasi tertulis kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan harmonisasi peraturan untuk menyelesaikan 32 persoalan pengadaan.

Adapun permasalahan yang telah diidentifikasi diantaranya, pertama, keterlambatan perencanaan pengadaan, dalam pagu maupun dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup).

Menurut Agus, seharusnya perencanaan pengadaaan sudah rampung paling lambat Agustus sebelum tahun berjalan dan diumumkan dalam Sirup pada Oktober.

yang mesti diharmonisasi agar perencanaan pengadaan tepat waktu ialah PP Nomor 45/2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang.

Kedua, sistem penganggaran pengadaan tidak fleksibel untuk kegiatan yang terganggu akibat keadaan kahar, keterlambatan dokumen, ataupun reorganisasi.

Sebab itu, LKPP merekomendasikan evaluasi sejumlah peraturan Kementerian Keuangan (PMK) untuk membuat sistem penganggaran yang fleksibel.

"Kalau tidak bisa mundur, sebaiknya izin tidak harus di Kementerian Keuangan, bisa ke masing-masing kementerian/lembaga (K/L)," ujar Agus.
Perlu respon cepat

Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bilang, saat ekonomi global lesu, serapan anggaran pemerintah menjadi tumpuan utama bagi perekonomian domestik.

Karena itu, Kadin mendukung upaya LKPP dalam mengidentifikasi permasalahan pengadaan.

Menurutnya, pemerintah mesti bergerak cepat untuk merespon usulan LKPP dengan mengharmonisasi aturan yang ada.

"Perlu terobosan untuk belanja anggaran, apalagi saat ini ada Rp 273 triliun dana di daerah yang belum terserap," kata Chris.

Agus berharap Presiden memperhatikan usulan dan rekomendasi LKPP untuk mengoptimalkan penyerapan pengadaan APBN.

"Kami meminta presiden memperbaiki ekosistem pengadaan dengan merevisi aturan yang ada," katanya.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×