kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Ini 4 temuan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2014


Kamis, 04 Juni 2015 / 17:21 WIB
Ini 4 temuan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2014
ILUSTRASI. Promo PTW Indomaret Periode 20-26 Desember 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014. Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2013.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, selama tahun 2014 pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2013. "Namun, tindak lanjut pemerintah tersebut belum sepenuhnya efektif dalam penyelesaian permasalahan terkait suspend serta selisih catatan dan fisik SAL (Saldo Anggaran Lebih)," kata Harry, Kamis (4/6).

Berdasarkan catatan BPK, setidaknya ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP tahun 2014 yang menjadi pengecualian atas opini yang diberikan. Keempat permasalahan tersebut adalah, pertama, pencatatan mutasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp 2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan.

Kedua, permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga Kementerian/Lembaga (KL) sebesar Rp 1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai. Contohnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 1,12 triliun, Lembaga penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebesar Rp 59,12 miliar, dan BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar.

Ketiga, permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp 5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat. Keempat, pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.

Dari keempat permasalahan tersebut, diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan tidak terjadi temuan berulang. Bila tidak dilakukan secara maksimal, maka akan mengganggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×