kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LKPP diminta buat e-catalog pengadaan nasional


Kamis, 04 Desember 2014 / 16:11 WIB
LKPP diminta buat e-catalog pengadaan nasional
ILUSTRASI. Cara Top Up OVO melalui BRI, BCA, BNI, hingga Mandiri Mobile Banking.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) untuk menyusun katalog elektronik atau e-katalog terhadap produk-produk yang akan ditenderkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penggelembungan harga barang yang bisa terjadi dalam proses lelang.

"Pada dasarnya, Presiden menginginkan supaya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah itu lebih tepat, lebih ringkas, dan lebih bersih. Pak Agus Rahardjo sebagai Ketua LKPP diberikan beberapa instruksi untuk mewujudkan itu. Instruksi utama berkaitan dengan e-katalog," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2014).

Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memuluskan rencana membuat e-katalog tersebut.

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan, dengan adanya e-katalog itu, sistem pengadaan barang dan jasa diharapkan bisa lebih cepat dan sederhana. Katalog digital itu akan mencakup detail spesifikasi produk yang dibutuhkan lembaga dan kementerian sehingga ada patokan harga tetap.

Agus mengklaim dengan adanya e-katalog itu akan ada penghematan besar dalam belanja uang negara. "Untuk buku pelajaran yang biasa dibeli Rp 40.000, di katalog hanya Rp 9.000. Kemudian alat kesehatan, masuk katalog hematnya bisa 40-60%. Jadi simpel, di katalog tinggal beli, enggak ada proses yang lain," ucap Agus.

Ia menyebutkan bahwa produk yang akan dimasukkan dalam e-katalog adalah produk jadi. Namun, untuk produk-produk padat karya, seperti jalan, jembatan, pelabuhan udara, dan pelabuhan transmisi listrik, masih akan tetap melalui proses tender yang biasa dilakukan.

Menurut Agus, saat ini e-katalog Indonesia baru mencapai 7.000 produk. Dia membandingkan e-katalog yang dimiliki Pemerintah Korea Selatan yang mencapai 300.000 produk. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×